Tabloid PULSA

Senin, 14 Juni 2010

Analisis Dasar Hukum Tambang di Pulau Laut

Analisis Hukum Kasus Tambang di Pulau Laut

Sampai saat ini advokasi penolakan tambang batubara di pulau laut dilakukan oleh beberapa gabungan LSM di pulau laut, WALHI Kalsel dan beberapa anggota individu WALHI Kalsel. Dan sepakat untuk menamakan ini sebagai Aliansi Komunitas Penyelamatan Pulau Laut.

Dari data-data awal yang coba kami kumpulkan pulau laut sendiri sudah punya surat keputusan bupati terkait adanya pelarangan aktivitas pertambangan batubara di pulau laut SK itu bernomor 30 Tahun 2004. Namun karena masih berupa SK bupati sehingga menurut kami itu akan sangat lemah dan bisa saja sewaktu-waktu dicabut dan ternyata kenyataan itu hampir saja benar karena saat ini sudah ada sekitar 6 perusahaan yang mendapatkan izin eksplorasi di daerah sungup, kecamatan pulau laut tengah. Dan kesemuanya adalah izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh bupati. Kami mensinyalir ini adalah bagian dari upaya mendapatkan biaya politik buapati kotabaru karena saat ini dia akan maju menjadi calon gubernur kalsel 2010-2015.

Dan menurut kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten kotabaru sendiri membenarkan hal ini, sejauh ini izin KP eksplorasi dikeluarkan berdasarkan izin bupati yang berlaku mulai tahun 2009-2012 dan setelah izin eksplorasi itu dilakukan akan dilihat lagi apakah izin eksploitasi akan dikeluarkan. Dan menurutnya juga ada 3 alasan yang dijadikan acuan (baca : kompensasi) oleh pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan izin pertambangan yaitu :

• Membangun jembatan penghubung Pulau Laut dengan Propinsi Kalimantan Selatan (ini akan didanai oleh salah satu perusaahan tambang).
• Power Plant (tenaga listrik).
• Mendirikan pabrik baja di pulau laut.

Dari hearing dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 16 desember 2009 yang lalu ada 3 hal yang setidaknya menjadi tuntutan kepada pihak legislatif maupun eksekutif yang kami lakukan yaitu :

• Menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
• Menghentikan segera aktivitas eksplorasi di pulau Laut yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah diberi ijin eksplorasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
• Meningkatkan/mendorong Peraturan Bupati Nomor 30 tahun2004 tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kotabaru menjadi peraturan Daerah kabupaten Kotabaru tentang pelarangan pertambangan batubara di pulau laut.

Saat ini yang coba kami lakukan adalah mengawal dan mendorong beberapa anggota DPRD yang mendukung terhadap adanya pertambangan dipulau laut sehingga SK bupati ini akan ditingkatkan menjadi perda yang diinisiasi oleh DPRD kotabaru. Selain itu pula dengan melakukan kampanye pembentukan opini public dan juga penyebaran informasi melalui pamflet, stiker, bulletin dan juga seminar atau diskusi public (saat ini dalam tahap penyiapan). Selain itu juga kita akan menyiapkan data-data pendukung seperti melihat pola tata ruang yang ada dipulau laut dengan RTRWP kalsel 2009-2029.

Posisi kasus
Saat ini posisi kasus pertambangan batubara di pulau laut sendiri masih banyak diperdebatkan terutama terkait dengan adanya izin eksplorasi untuk 5 perusahaan di pulau laut. Izin usaha eksplorasi ini masih dapat dipertanyakan karena tertanggal 24 Desember 2004 Bupati Kotabaru mengeluarkan Peraturan Bupati No.30 Tahun 2004 Tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut. Padahal Surat Keputusan Bupati itu belum lah dicabut sehingga apapun alasannya dengan keluarnya izin usaha eksplorasi ini berarti melanggar peraturan yang telah dibuatnya sendiri, padahal belum ada SK yang membatalkan/menggugurkan Perbup No.30 Tahun 2004 tersebut.

Beberapa ketentuan dalam UU Minerba No.4 Tahun 2009 dan PP turunannya yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 9 Ayat 1 dan 2 :
Di dalam pasal ini menerangkan tentang wilayah pertambangan. Wilayah pertambangan adalah acuan dalam penetapan kegiatan pertambangan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.
2. Pasal 10 Poin A, B dan C
Pasal ini menerangkan bahwa wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partispatif dan bertanggung jawab, secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial, budaya dengan memperhatikan aspek yang berwawasan lingkungan. Juga dengan memperhatikan aspirasi daerah,
3. Pasal 11
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
4. Pasal 134 Ayat 2
Pasal ini menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PP No.23 Tahun 2010 tentang usaha Pertambangan.

Beberapa ketentuan dalam UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 6 Ayat 1 dan 2
Pasal ini menyebutkan tentang perlunya inventarisasi lingkungan hidup
2. Pasal 7 Ayat 1 dan 2
Pasal ini menyebutkan adanya penetapan wilayah ekoregion.
3. Pasal 8
Pasal ini menyebutkan inventarisasi lingkungan di wilayah ekoregion dimaksudkan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung juga cadangan sumber daya
4. Pasal 10 Ayat 1-5
Pasal ini menyebutkan perlunya penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Pasal 12 Ayat 1-4
Pasal ini menerangkan bahwa pemanfaatan SDA dilakukan berdasarkan dengan RPPLH.
6. Pasal 15-19
Pasal-pasal ini menyebutkan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
7. Pasal 44
Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap penyusunan peraturan perundang-undangan wajib memperhatikan perlindungan


Beberapa ketentuan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No.27 Tahun 2002 yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 4 Poin a-d
Di dalam pasa ini menerangkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Pasal 7-14
Pasal-pasal ini menerangkan bahwa perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas : Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana aksi pengelolaan.
3. Pasal 23
Di dalam pasal ini diterangkan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomisnya. Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk : konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan juga industri perikanan secara lestari , lalu pertanian organic dan peternakan. Dan tidak ada pertambangan.

Selain beberapa ketentuan dalam undang-undang diatas ada beberapa ketentuan di dalam undang-undang lain yang juga dapat dijadikan argumen yang dapat digunakan sebagai "legitimasi" dalam menambang di pulau laut, seperti :

1. Pasal 14 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berisikan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Pasal 17 ayat 2 UU 32 Tahun 2004, pasal ini menjelaskan hubungan tentang pengelolaan sumber daya alam.
3. Pasal 21 Poin F juga Pasal 22 Poin J UU 32 Tahun 2004, isi pasal ini tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah.
4. Pasal 8 Ayat 1 Poin b-d UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Pasal ini menerangkan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara.
5. Pasal 37 poin a UU No.4 tahun 2009, Pasal ini menerangkan izin pemberian IUP diberikan oleh bupati/walikota.
6. Pasal 46 ayat 1 UU No,4 tahun 2009, pasal ini menerangkan bahwa pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh izin IUP Operasi Produksi

salam hangat dari banjarbaru
Andy
Read more »

Sabtu, 08 Mei 2010

Cacar Air

Akhir-akhir ini banyak orang yang terserang sakit cacar termasuk saya beriku sedikit ulasan mengenai penyakit tersebut


Apa Itu Cacar Air
Cacar air (varisela, chickenpox) adalah suatu infeksi virus menular, yang menyebabkan ruam kulit berupa sekumpulan bintik-bintik kecil yang datar maupun menonjol, lepuhan berisi cairan serta keropeng, yang menimbulkan rasa gatal.
Penyebabnya adalah virus varicella-zoster. Virus ini ditularkan melalui percikan ludah penderita atau melalui benda-benda yang terkontaminasi oleh cairan dari lepuhan kulit.
Penderita bisa menularkan penyakitnya, mulai dari timbulnya gejala sampai lepuhan yang terakhir telah mengering. Untuk mencegah penularan, sebaiknya penderita diisolasi (diasingkan).
Jika seseorang pernah menderita cacar air, maka dia akan memiliki kekebalan dan tidak akan menderita cacar air lagi. Tetapi virusnya bisa tetap tertidur di dalam tubuh manusia, lalu kadang menjadi aktif kembali dan menyebabkan herpes zoster.
Gejala 
Gejalanya mulai timbul dalam waktu 10-21 hari setelah terinfeksi. Pada anak-anak yang berusia diatas 10 tahun, gejala awalnya berupa sakit kepala, demam sedang dan rasa tidak enak badan. Gejala tersebut biasanya tidak ditemukan pada anak-anak yang lebih muda, gejala pada dewasa biasanya lebih berat.
24-36 jam setelah timbulnya gejala awal, muncul bintik-bintik merah datar (makula). Kemudian bintik tersebut menonjol (papula), membentuk lepuhan berisi cairan (vesikel) yang terasa gatal, yang akhirnya akan mengering. Proses ini memakan waktu selama 6-8 jam. selanjutnya akan terbentuk bintik-bintik dan lepuhan yang baru.
Pada hari kelima, biasanya sudah tidak terbentuk lagi lepuhan yang baru, seluruh lepuhan akan mengering pada hari keenam dan menghilang dalam waktu kurang dari 20 hari.
Cacar air jarang menyebabkan pembentukan jaringan parut. Kalaupun ada, hanya berupa lekukan kecil di sekitar mata. Luka cacar air bisa terinfeksi akibat garukan dan biasanya disebabkan oleh stafilokokus.
Anak-anak, biasanya sembuh dari cacar air tanpa masalah. Tetapi pada orang dewasa maupun penderita gangguan sistem kekebalan, infeksi ini bisa berat atau bahkan berakibat fatal.
Adapun komplikasi yang bisa ditemukan pada cacar air adalah :
- pneumonia karena virus
- peradangan jantung
- peradangan sendi
- peradangan hati
- infeksi bakteri (erisipelas, pioderma, impetigo bulosa)
- ensefalitis (infeksi otak).
Pengobatan 
Untuk mengurangi rasa gatal dan mencegah penggarukan, sebaiknya kulit dikompres dingin. Bisa juga dioleskan lotion kalamin, antihistamin atau lainnya yang mengandung mentol atau fenol.
Untuk mengurangi resiko terjadinya infeksi bakteri, sebaiknya :
- kulit dicuci sesering mungkin dengan air dan sabun
- menjaga kebersihan tangan
- kuku dipotong pendek
- pakaian tetap kering dan bersih.
Jika terjadi infeksi bakteri, diberikan antibiotik. Jika kasusnya berat, bisa diberikan obat anti-virus asiklovir.
Untuk menurunkan demam, sebaiknya gunakan asetaminofen, jangan aspirin. Obat anti-virus boleh diberikan kepada anak yang berusia lebih dari 2 tahun. Asiklovir biasanya diberikan kepada remaja, karena pada remaja penyakit ini lebih berat. Asikloir bisa mengurangi beratnya penyakit jika diberikan dalam wakatu 24 jam setelah munculnya ruam yang pertama.
Obat anti-virus lainnya adalah vidarabin.
Pencegahan
Untuk mencegah cacar air diberikan suatu vaksin. Kepada orang yang belum pernah mendapatkan vaksinasi cacar air dan memiliki resiko tinggi mengalami komplikasi (misalnya penderita gangguan sistem kekebalan), bisa diberikan immunoglobulin zoster atau immunoglobulin varicella-zoster. Vaksin varisela biasanya diberikan kepada anak yang berusia 12-18 bulan.
Read more »

Jumat, 23 April 2010

Earth Day 2010

Eart Day atau Hari Bumi diperingati pada tanggal 22 April setiap tahunnya secara internasional. Earth-Day/Hari-Bumi dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Dicanangkan oleh Senator Amerika Serikat Gaylord Nelson pada tahun 1970 seorang pengajar lingkungan hidup. Tanggal ini bertepatan pada musim semi di Northern Hemisphere (belahan bumi utara) dan musim gugur di belahan bumi selatan. PBB sendiri merayakan hari bumi pada 20 Maret sebuah tradisi yang dicanangkan aktivis perdamaian John McConnell pada tahun 1969, adalah hari dimana matahari tepat diatas khatulistiwa yang sering disebut Maret Equinox.

Earth-Day, Earth-Week, Earth-Hour dan berbagai kegiatan lain adalah bentuk dari kesadaran beberapa orang untuk mengajak orang lain peduli dengan BUMI tempat kita tinggal ini. Secara hal yang lebih kecil yang diinginkan dari setiap kegiatan tersebut adalah menjaga lingkungan sekitar kita agar tetap lestari, bersih tanpa polutan diiringi dengan melakukan hemat energi di berbagai bidang. Pemikiran yang lebih besarnya lagi adalah upaya penghematan Sumber Daya Alam dimana pun, kapan pun, dengan cara apa pun.
Read more »

Senin, 22 Maret 2010

Hari Air Sedunia 22 Maret 2010


Setiap tanggal 22 Maret, masyarakat dunia memperingati World Water Day (Hari Air Sedunia). Momentum peringatan ini, menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk semakin menggalakkan pentingnya budaya air bersih yang ada di sekitar kita. Perilaku budaya air bersih merupakan langkah strategis guna menyelamatkan air dari ancaman kekeringan dan kualitas air bersih yang menjadi kebutuhan dasar manusia.
Peringatan yang digagas sejak tahun 1992 saat Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) di Rio de Janeiro ini, mempunyai agenda antara lain menyediakan fresh water (air bersih). Kendati air merupakan kebutuhan vital manusia, namun sedikit sekali masyarakat yang peduil tentang peringatan dan makna substansial Hari Air Sedunia ini. Bahkan tidak jarang, sebagian masyarakat acuh tak acuh terhadap gerakan sanitasi yang digalakkan oleh aktivitas lingkungan hidup.
Kita bisa mencermati imbauan PBB lewat UNESCO yang mendukung penuh gerakan air bersih di seluruh dunia, terutama di negara-negara terpencil yang kesulitan memperoleh kualitas air sesuai dengan kandungan mineral yang memadai bagi kebutuhan vital manusia.
Tidak heran, bila gerakan aliran air lintas batas merupakan fokus utama yang ditetapkan PBB untuk Hari Air Sedunia pada setiap 22 Maret ini. Setidaknya, di dunia ada 263 danau dan sungai yang berada di beberapa wilayah administrasi, termasuk teritori 145 negara. Hal ini bisa menjadi pelecut bagi negara-negara tersebut guna meningkatkan gerakan sanitasi air bagi kebutuhan warga mereka masing-masing.
Apapun tema yang diusung dalam peringatan Hari Air Sedunia, kita berharap akan muncul gerakan peduli air bersih yang digalakkan oleh aktivis lingkungan hidup dan masyarakat yang memperhatikan kualitas kejernihan air. itulah sebabnya, tiap negara hendaknya membuka peluang untuk bekerja sama dalam pengelolaan air lintas batas, membangun rasa saling menghormati, pengertian, dan kepercayaan antarnegara dan memajukan perdamaian, keamanan, serta pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan Hari Air Sedunia 2010 ini, UNESCO adalah lembaga dunia yang memimpin kegiatan terkait tema tersebut, didukung United Nations Economic Commission for Europe (UNECE) an FAO. Konvensi PBB tentang hukum dalam pemanfaatan air internasional sebenarnya telah diadopsi pada 21 Mei 1997. Namun, dalam 10 tahun sejak konvensi tersebut, hanya 16 negara yang telah meratifikasinya.
Pada titik inilah, mendapatkan akses air bersih memang bukan hal yang mudah di Indonesia. Dalam masyarakat yang mayoritas masih mengandalkan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari, air bersih menjadi barang langka. Tak sedikit orang yang kecewa dengan kualitas air tanahnya. Keluhan yang sering ditemui umumnya keruh, air berwarna kuning atau bau besi.
Kualitas air yang tidak mendukung ini, bisa menjadi sindrom bagi tercapainya kesehatan masyarakat Indonesia, sehingga menghambat masa depan dan kebutuhan elan vital manusia itu sendiri. Sebagai sumber kehidupan, air adalah kebutuhan mendesak dan tidak bisa ditawar dengan sumber pokok yang lain. Oleh sebab itu, kebutuhan dasar itu harus sesuai dengan standar kesehatan masyarakat yang memadai dan memberikan kepastian akan kebersihan air tersebut.
Mengarifi Keberadaan Air
Menyikapi ancaman kekeringan dan sulitnya air bersih, tentu menjadi dilema tersendiri bagi peningkatan kesehatan masyarakat kita, karena air bersih merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar oleh apa pun. Kita perlu mengarifi keberadaan air sebagai sumber kehidupan paling utama guna keberlangsungan hidup kita selanjutnya.
Kita memang menghadapi banyak persoalan terkait dengan sanitasi dan air bersih yang mulai terancam kualitasnya akibat kita tidak bisa mengelola dan memanfaatkan air yang jernih. Terbukti, persoalan air bersih dan jernih sangat sulit kita peroleh di negeri kita yang kaya akan sumber daya alamnya.
Sebagai contoh, pembabatan hutan dan emisi gas-gas rumah kaca, seperti karbon, sulfur, dan nitrogen, akibat berbagai aktivitas manusia menjadi penyebab utama yang mengacaukan daur air dan cuaca tersebut. pendek kata, tidak ada lagi reservoir air hujan di darat karena hutan ditebang dan daerah resapan telah diuruk menjadi tempat permukiman.
Itulah sebabnya, air hujan amat cepat kembali ke laut sehingga ketersediaan air tawar di darat semakin pula berkurang, bahkan mengalami krisis berkepanjangan. Apalagi, hutan gundul menyebabkan tanah di perbukitan mengalami erosi, mengakibatkan sedimentasi di sungai dan muaranya. Pendangkalan sungai memperbesar ancaman banjir di daerah aliran sungai.
Perilaku Budaya Air Bersih
Gerakan sanitasi air bersih bagi masyarakat kita merupakan upaya progresif untuk menciptakan kualitas anak Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Kita tahu bahwa, air adalah sumber kehidupan dan kebutuhan utama yang harus dipenuhi.
Ungkapan itu sudah sangat biasa kita dengar setiap hari, namun pernahkah kita peduli dengan keberadaan air yang mungkin saja suatu hari nanti mengering dari sumbernya atau tetap berlimpah tapi penuh limbah?
Itulah mengapa, diperlukan kesadaran bagi pihak yang berwenang guna menumbuhkan kesadaran di kalangan masyarakat kita agar terbiasa mengelola dan memanfaatkan air bersih secara berkelanjutan. Dengan kata lain, gerakan sanitasi air harus pula didukung oleh perilaku budaya bersih untuk menjaga suatu sumber kehidupan manusia terutama air.
Kita sebagai manusia yang tidak bisa hidup tanpa air, sudah saatnya menyadari bahwa air bukanlah benda kekal yang tidak akan habis. Dalam artian, air bisa menghilang, jika kita tidak bijak menjaga keseimbangannya dengan alam semesta.



From: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=211866&actmenu=39
Read more »

Jumat, 19 Maret 2010

Kumpulan Laporan Praktiukum Mikrobiologi dan Laboratorium Lingkungan

Bagi temen-temen atau siapa saja yang memerlukan referensi mengenai laporan Praktikum Mikrobiologi Lingkungan silahkan dibaca dan didownload di link-link berikut :


Praktikum Pertama Bekerja di Ruang Praktik Mikrobiologi
Praktikum Kedua Sterilisasi dan Pembuatan medium Mikrobia
Praktikum Ketiga Isolasi dan Pemurnian Mikronbia
Praktikum keempat Kuantitas mikrobia

Untuk Praktikum Laboratorium Lingkungan silahkan baca dan Downloan dilink ini

Praktikum Pertama Metode Sampling
Praktikum Kedua Asisi Alkalinitas
Praktikum Ketiga Klorida
Praktikum Keempat Besi
Praktikum Kelima Kesadahan
Praktikum Keenam Zat Organik
Praktikum Ketujuh Analisa Sampah


Untuk tugas laennya bisa di download link Di sini

Untuk semetara itu dulu deh....
Read more »

Kamis, 18 Maret 2010

Eart Hour 2010


WWF akan kembali menyelenggarakan Eart Hour, dan tahun ini adalah yang kedua kalinya Earth Hour diadakan di Indonesia, terutama di Jakarta. Dan, tahun ke-4 sejak 2007 di Sidney, Australia.

Earth Hour merupakan aksi global yang ditujukan bagi setiap individu, pelaku bisnis, pemerintah, maupun komunitas masyarakat di seluruh dunia untuk mematikan lampu mereka selama satu jam sebagai pernyataan dukungan terhadap upaya penanggulangan perubahan iklim.

Earth Hour 2010 yang akan dilaksanakan hari Sabtu, 27 Maret 2010, adalah seruan WWF yang dilakukan serentak di seluruh dunia agar individu, bisnis, maupun pemerintah turut berkomitmen mematikan lampu selama 1 jam, mulai pk 20.30 - 21.30 (waktu setempat). Per 4 Maret 2010, 1100 kota dari 92 negara telah menyatakan kesediaannya. Melebihi pencapaian tahun lalu, yaitu 88 negara.

Earth Hour 2010 menargetkan lebih dari 1 miliar orang dan memobilisasi 6.000 kota besar, provinsi, kotamadya, dan kabupaten, di seluruh dunia untuk mendukung aksi memerangi perubahan iklim. Serta untuk menunjukkan bahwa tindakan kolektif individu yang sederhana memungkinkan lahirnya solusi besar.

Untuk memulai kegiatan Earth Hour 2010 di Indonesia, pada tanggal 6 - 7 Maret ini, WWF-Indonesia mengadakan "Earth Hour 2010 Student & Community Meeting" di Aston Rasuna, mulai jam 09.00 - 17.00.

Lebih dari 50 orang perwakilan pelajar, Pramuka, dan komunitas dari Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali akan mendapatkan perbekalan "How to Build Your Own Campaign". Mereka akan membuat School Clinic di sekolah masing-masing dan melakukan kampanye di lokasi strategis kotanya, yang notabene juga merupakah kota-kota besar boros listrik. Rekan-rekan media bisa datang dan mewawancarai mereka untuk mengetahui lebih lanjut kegiatan mereka.

Dukung Earth Hour 2010, dan jadikan Earth Hour 2010 kampanye perubahan iklim terbesar sepanjang sejarah peradaban manusia.

Untuk lebih lengkapnya bisa diakses di http://www.earthhour.wwf.or.id
Read more »

Minggu, 07 Maret 2010

Sambut yang baru

Lama juga tak ngeposting tulisan baru neh.......


tunggu bentar lage deh....



semoga bisa rajin lae nulis....



yah paling tidak copas dari blog tetanga lah...
=

=heeee
Read more »

 
Powered by Blogger