Tabloid PULSA

Senin, 14 Juni 2010

Analisis Dasar Hukum Tambang di Pulau Laut

Analisis Hukum Kasus Tambang di Pulau Laut

Sampai saat ini advokasi penolakan tambang batubara di pulau laut dilakukan oleh beberapa gabungan LSM di pulau laut, WALHI Kalsel dan beberapa anggota individu WALHI Kalsel. Dan sepakat untuk menamakan ini sebagai Aliansi Komunitas Penyelamatan Pulau Laut.

Dari data-data awal yang coba kami kumpulkan pulau laut sendiri sudah punya surat keputusan bupati terkait adanya pelarangan aktivitas pertambangan batubara di pulau laut SK itu bernomor 30 Tahun 2004. Namun karena masih berupa SK bupati sehingga menurut kami itu akan sangat lemah dan bisa saja sewaktu-waktu dicabut dan ternyata kenyataan itu hampir saja benar karena saat ini sudah ada sekitar 6 perusahaan yang mendapatkan izin eksplorasi di daerah sungup, kecamatan pulau laut tengah. Dan kesemuanya adalah izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh bupati. Kami mensinyalir ini adalah bagian dari upaya mendapatkan biaya politik buapati kotabaru karena saat ini dia akan maju menjadi calon gubernur kalsel 2010-2015.

Dan menurut kepala dinas pertambangan dan energi kabupaten kotabaru sendiri membenarkan hal ini, sejauh ini izin KP eksplorasi dikeluarkan berdasarkan izin bupati yang berlaku mulai tahun 2009-2012 dan setelah izin eksplorasi itu dilakukan akan dilihat lagi apakah izin eksploitasi akan dikeluarkan. Dan menurutnya juga ada 3 alasan yang dijadikan acuan (baca : kompensasi) oleh pemerintah kabupaten untuk mengeluarkan izin pertambangan yaitu :

• Membangun jembatan penghubung Pulau Laut dengan Propinsi Kalimantan Selatan (ini akan didanai oleh salah satu perusaahan tambang).
• Power Plant (tenaga listrik).
• Mendirikan pabrik baja di pulau laut.

Dari hearing dengan DPRD Kabupaten Kotabaru pada tanggal 16 desember 2009 yang lalu ada 3 hal yang setidaknya menjadi tuntutan kepada pihak legislatif maupun eksekutif yang kami lakukan yaitu :

• Menolak aktivitas pertambangan di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
• Menghentikan segera aktivitas eksplorasi di pulau Laut yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah diberi ijin eksplorasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
• Meningkatkan/mendorong Peraturan Bupati Nomor 30 tahun2004 tentang larangan melakukan aktifitas pertambangan di Kabupaten Kotabaru menjadi peraturan Daerah kabupaten Kotabaru tentang pelarangan pertambangan batubara di pulau laut.

Saat ini yang coba kami lakukan adalah mengawal dan mendorong beberapa anggota DPRD yang mendukung terhadap adanya pertambangan dipulau laut sehingga SK bupati ini akan ditingkatkan menjadi perda yang diinisiasi oleh DPRD kotabaru. Selain itu pula dengan melakukan kampanye pembentukan opini public dan juga penyebaran informasi melalui pamflet, stiker, bulletin dan juga seminar atau diskusi public (saat ini dalam tahap penyiapan). Selain itu juga kita akan menyiapkan data-data pendukung seperti melihat pola tata ruang yang ada dipulau laut dengan RTRWP kalsel 2009-2029.

Posisi kasus
Saat ini posisi kasus pertambangan batubara di pulau laut sendiri masih banyak diperdebatkan terutama terkait dengan adanya izin eksplorasi untuk 5 perusahaan di pulau laut. Izin usaha eksplorasi ini masih dapat dipertanyakan karena tertanggal 24 Desember 2004 Bupati Kotabaru mengeluarkan Peraturan Bupati No.30 Tahun 2004 Tentang Larangan Aktivitas Pertambangan Batubara di Pulau Laut. Padahal Surat Keputusan Bupati itu belum lah dicabut sehingga apapun alasannya dengan keluarnya izin usaha eksplorasi ini berarti melanggar peraturan yang telah dibuatnya sendiri, padahal belum ada SK yang membatalkan/menggugurkan Perbup No.30 Tahun 2004 tersebut.

Beberapa ketentuan dalam UU Minerba No.4 Tahun 2009 dan PP turunannya yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 9 Ayat 1 dan 2 :
Di dalam pasal ini menerangkan tentang wilayah pertambangan. Wilayah pertambangan adalah acuan dalam penetapan kegiatan pertambangan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPR.
2. Pasal 10 Poin A, B dan C
Pasal ini menerangkan bahwa wilayah pertambangan dilaksanakan secara transparan, partispatif dan bertanggung jawab, secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial, budaya dengan memperhatikan aspek yang berwawasan lingkungan. Juga dengan memperhatikan aspirasi daerah,
3. Pasal 11
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
4. Pasal 134 Ayat 2
Pasal ini menerangkan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. PP No.23 Tahun 2010 tentang usaha Pertambangan.

Beberapa ketentuan dalam UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 6 Ayat 1 dan 2
Pasal ini menyebutkan tentang perlunya inventarisasi lingkungan hidup
2. Pasal 7 Ayat 1 dan 2
Pasal ini menyebutkan adanya penetapan wilayah ekoregion.
3. Pasal 8
Pasal ini menyebutkan inventarisasi lingkungan di wilayah ekoregion dimaksudkan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung juga cadangan sumber daya
4. Pasal 10 Ayat 1-5
Pasal ini menyebutkan perlunya penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Pasal 12 Ayat 1-4
Pasal ini menerangkan bahwa pemanfaatan SDA dilakukan berdasarkan dengan RPPLH.
6. Pasal 15-19
Pasal-pasal ini menyebutkan tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
7. Pasal 44
Di dalam pasal ini menyebutkan bahwa setiap penyusunan peraturan perundang-undangan wajib memperhatikan perlindungan


Beberapa ketentuan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No.27 Tahun 2002 yang dapat dijadikan rujukan dalam menganalisa kasus :

1. Pasal 4 Poin a-d
Di dalam pasa ini menerangkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. Pasal 7-14
Pasal-pasal ini menerangkan bahwa perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terdiri atas : Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, dan Rencana aksi pengelolaan.
3. Pasal 23
Di dalam pasal ini diterangkan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomisnya. Pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk : konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan juga industri perikanan secara lestari , lalu pertanian organic dan peternakan. Dan tidak ada pertambangan.

Selain beberapa ketentuan dalam undang-undang diatas ada beberapa ketentuan di dalam undang-undang lain yang juga dapat dijadikan argumen yang dapat digunakan sebagai "legitimasi" dalam menambang di pulau laut, seperti :

1. Pasal 14 ayat 2 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang berisikan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Pasal 17 ayat 2 UU 32 Tahun 2004, pasal ini menjelaskan hubungan tentang pengelolaan sumber daya alam.
3. Pasal 21 Poin F juga Pasal 22 Poin J UU 32 Tahun 2004, isi pasal ini tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah.
4. Pasal 8 Ayat 1 Poin b-d UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, Pasal ini menerangkan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara.
5. Pasal 37 poin a UU No.4 tahun 2009, Pasal ini menerangkan izin pemberian IUP diberikan oleh bupati/walikota.
6. Pasal 46 ayat 1 UU No,4 tahun 2009, pasal ini menerangkan bahwa pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh izin IUP Operasi Produksi

salam hangat dari banjarbaru
Andy

0 komentar:

 
Powered by Blogger